P2TL - ATURAN 3
DEFINISI UMUM
DEFINISI UMUM
a. Kata “kapal” mencakup setiap jenis
kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displasment) dan
pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai
sarana angkutan di air.
b. Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c. Istilah “kapal layar” berarti setiap kapal yang
sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa mesin
penggeraknya bila ada tidak digunakan.
d. Istilah “kapal yang sedang menangkap ikan”
berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat
atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi olah geraknya, tetapi
tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat
penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah gerak di
air.
e. Kata “pasawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
f. Istilah “kapal yang tidak terkendalikan” berarti
kapal yang karena sesuatu keadaan istimewa tidak mampu mrngolah gerak
seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak
mampu menyimpangi kapal lain.
g. Istilah “kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas”
berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya
untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini
menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan
olah geraknya terbatas, kapal yang digunakan memasang, merawat atau
mengangkat merkah navigasi kapal atau pipa laut ;
- kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
- kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar
- kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang
- kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau
- kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
h. Istilah “kapal yang terkendala oleh syaratnya”
berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan
lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah
geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang menjadi terbatas
sekali.
i. Istilah “sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.
j. Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lain hanya
apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan visual oleh kapal
lainnya.
Istilah "penglihatan terbatas" berarti setiap keadaan dalm
mana daya tampaknya dibatasioleh kabut, halimun, hujan salju, hujan
badai, badai pasir atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.
Komentar
Posting Komentar